General
Draft

Homoseksualitas, Norma, dan Harapan Eskatologis

Percakapan tentang homoseksualitas dalam teologi Katolik memasuki fase baru ketika Fiducia Supplicans menegaskan bahwa berkat pastoral bagi pasangan sesama jenis dimungkinkan karena “those seeking a blessing should not be required to have prior moral perfection” (Dicastery for the Doctrine of the Faith, 2023, para. 25), sekaligus mempertahankan bahwa pernikahan adalah “the exclusive, stable, and indissoluble union between a man and a woman, naturally open to the generation of children” (Dicastery for the Doctrine of the Faith, 2023, para. 4). Formulasi ini berakar dalam Amoris Laetitia, di mana Paus Fransiskus menempatkan kehidupan moral dalam proses discernment yang berlangsung dalam kompleksitas konkret umat beriman (Francis, 2016, no. 3). Keterbukaan pastoral dan kejelasan doktrinal dengan demikian tampil sebagai dua dimensi yang bergerak dalam satu dinamika teologis yang sama. Dinamika ini memiliki akar dalam tradisi Katolik yang lebih luas. Paus Yohanes Paulus II menempatkan aktivitas homoseksual dalam kerangka teologi penciptaan sebagai bentuk relasi yang tidak mewujudkan komplementaritas yang terbuka pada kehidupan dan karena itu tidak sejalan dengan panggilan pemberian diri yang menjadi inti etika Injil (Yohanes Paulus II, 2010). Salzman dan Lawler menunjukkan bahwa posisi ini berhadapan dengan penegasan Gereja tentang martabat manusia yang bersifat universal (2024, 3). Ketegangan tersebut bergerak melampaui penilaian moral dan mengarah pada persoalan tentang bagaimana manusia dipahami sebagai subyek yang hidup dalam relasi antara norma dan pengalaman historisnya. Dalam tradisi Protestan, perdebatan berkembang melalui kerangka yang berbeda. Karl Barth memandang homoseksualitas sebagai deviasi dari tatanan ciptaan (1961, 162), sementara Yakub Susabda menafsirkannya dalam kategori disfungsi seksual (2014, 272). Sebaliknya, Andar Ismail (2014) menegaskan bahwa orientasi seksual tidak menghapus status manusia sebagai imago Dei. J. Verkuyl menunjukkan bahwa penilaian teologis pada masa kini menuntut keterlibatan dengan perkembangan pengetahuan modern tentang seksualitas (1992, 140–141). Konfigurasi ini memperlihatkan bahwa persoalan homoseksualitas tidak hanya berkaitan dengan isi Kitab Suci, tapi juga dengan kerangka epistemologis yang membentuk cara teks tersebut dipahami. Dalam konteks Indonesia, diskursus teologi mengenai homoseksualitas menunjukkan perkembangan yang signifikan namun terfragmentasi. Pernyataan pastoral Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI, 2016) menampilkan pendekatan hermeneutis yang menekankan pembacaan kontekstual Kitab Suci, sementara refleksi teolog seperti Eka Darmaputera (2005) dan Jan S. Aritonang (2017) bergerak dalam horizon etika dan praksis gerejawi. Yakub Tri Handoko (2016) mengembangkan pendekatan biblika yang berupaya menata ulang pembacaan teks-teks Alkitab secara sistematis, sementara Susabda (2014) memperluas perhatian pada dimensi pastoral dan psikologis pengalaman manusia. Meski demikian, diskursus yang ada terutama berkembang pada tingkat hermeneutis, etis, dan pastoral, sehingga belum menghasilkan formulasi teologi sistematis yang secara eksplisit mengintegrasikan dimensi normatif, relasional, dan eskatologis dalam satu horizon refleksi yang utuh. Kondisi ini menyingkap bahwa perdebatan tentang homoseksualitas telah bergerak melampaui pertentangan etis menuju konflik antara dua bentuk penalaran teologis yang beroperasi dengan sumber otoritas yang tidak sepadan. Yang dipertaruhkan adalah kemungkinan integrasi antara ciptaan, wahyu, dan martabat manusia dalam satu kerangka yang koheren. Selama perbedaan epistemologis ini tetap berada pada tingkat permukaan, upaya untuk mencapai konsensus normatif akan berulang tanpa menghasilkan kejelasan teologis yang mengikat. Artikel ini mengambil posisi bahwa kebuntuan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam kerangka ontologis maupun hermeneutis, karena kedua pendekatan tersebut beroperasi dalam horizon epistemologis yang tidak saling menembus. Karena itu, artikel ini mengajukan bahwa persoalan homoseksualitas hanya dapat dipahami secara teologis ketika ditempatkan dalam horizon eskatologis, yang memungkinkan integrasi antara norma, relasi, dan pengalaman historis dalam satu kerangka yang koheren. Konflik Ontologis vs Hermeneutis Dalam Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Reksa Pastoral Orang-Orang Homoseksual, Paus Yohanes Paulus II menempatkan penilaian terhadap aktivitas homoseksual dalam kerangka teologi penciptaan dan makna simbolis seksualitas manusia. Seksualitas dipahami sebagai tanda yang mengungkapkan komplementaritas laki-laki dan perempuan serta keterbukaannya terhadap kehidupan. Ketika aktivitas seksual dilepaskan dari struktur ini melalui relasi sesama jenis, yang terputus bukan hanya fungsi reproduktif, tapi juga simbolisme teologis yang mengarahkan manusia pada panggilan pemberian diri. Dalam kerangka ini, aktivitas homoseksual dipandang tidak sejalan dengan panggilan kristiani sebagai kehidupan yang berbentuk pemberian diri (Yohanes Paulus II, 2010). Kerangka ini ditantang oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dalam Pernyataan Pastoral tentang LGBT (2016) melalui pergeseran dari ontologi seksualitas menuju hermeneutika Kitab Suci. PGI berpendapat, pembacaan yang menganggap Alkitab melarang homoseksualitas bertumpu pada interpretasi yang tidak memadai terhadap konteks historis teks. Kritik diarahkan pada praktik religius dan kekerasan seksual, seperti ritus kesuburan dan eksploitasi dalam kisah Sodom, bukan pada relasi sesama jenis sebagai orientasi atau relasi afektif. Dengan demikian, posisi ini tidak menolak langsung struktur antropologis yang diajukan Yohanes Paulus II, tapi menolak legitimasi biblika yang mendasarinya. Perbedaan ini menunjukkan perdebatan tentang homoseksualitas beroperasi pada tingkat epistemologis-teologis. Yohanes Paulus II berangkat dari ontologi penciptaan yang memandang makna seksualitas sebagai sesuatu yang terberi dalam struktur tubuh manusia. Sebaliknya, PGI memulai dari pembacaan hermeneutis yang menempatkan makna teks dalam dinamika sejarah dan perkembangan pengetahuan. Perbedaan tersebut tidak hanya menghasilkan kesimpulan etis yang bertentangan, tetapi juga mencerminkan penggunaan sumber otoritas teologis yang berbeda. Dalam terang Amoris Laetitia, situasi ini memperlihatkan bahwa kehidupan moral berlangsung dalam ketegangan antara norma objektif dan proses discernment historis (Francis, 2016). Perbedaan horizon ini menjadikan kedua pendekatan tidak dapat direkonsiliasi pada tingkat metodologis. Pendekatan ontologis menawarkan kejelasan normatif, namun gagal menjelaskan kompleksitas pengalaman subjek konkret. Pendekatan hermeneutis menghadirkan sensitivitas kontekstual, tapi tidak mampu menghasilkan dasar normatif yang stabil. Kajian leksikal menunjukkan bahwa istilah yāda dalam kisah Sodom dapat merujuk pada relasi seksual (Wold, 1998, 89), sebuah pembacaan yang diperkuat oleh Kevin DeYoung, yang menunjukkan bahwa penggunaan istilah tersebut dalam konteks narasi Kejadian 19 secara konsisten merujuk pada intensi seksual, bukan sekadar pelanggaran hospitalitas (2000, 43). Teks-teks seperti Kejadian 19:5, Imamat 18:22, dan 20:13 secara konsisten dipahami sebagai penolakan terhadap praktik homoseksual dalam kerangka tujuan penciptaan (Kirk, 1980, 52), suatu pembacaan yang, dalam konteks teologi Indonesia, ditegaskan Darmaputera (2005, 188) sebagai posisi yang bersifat konsisten lintas kanon, dari kitab ke kitab, tanpa satu pun teks yang membela atau membenarkan praktik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa rekonstruksi konteks tidak menghapus pembacaan normatif, tetapi justru mempertegas sifat kontestatif dari medan hermeneutis. Dalam kondisi ini, kedua pendekatan mencapai batasnya ketika berhadapan dengan realitas relasional manusia. Pendekatan ontologis mempertahankan konsistensi teologis, tapi mengabaikan dinamika historis subjek. Pendekatan hermeneutis merespons konteks, namun kehilangan kemampuan menetapkan norma yang mengikat. Perdebatan tentang homoseksualitas dengan demikian tidak dapat diselesaikan dalam oposisi antara norma dan tafsir, karena keduanya beroperasi dalam horizon epistemologis yang tidak sepadan. Situasi ini menuntut pergeseran refleksi teologis ke tingkat yang lebih mendasar. Kebuntuan Biblis Perdebatan biblis mengenai homoseksualitas pada titik ini mencapai kebuntuan metodologis. Diskursus berputar dalam tiga poros utama, yaitu penafsiran, otoritas, dan relevansi, tanpa menghasilkan konsensus yang mengikat secara teologis. Robin Scroggs menunjukkan bahwa model relasi homoseksual kontemporer tidak memiliki kesepadanan kontekstual dengan yang dikritik dalam Perjanjian Baru, sehingga penilaian biblis kehilangan relevansinya bagi konteks masa kini (1983, 127). Argumen ini menggeser persoalan ke tingkat yang lebih mendasar, yaitu relasi antara teks dan situasi eksistensial manusia yang terus berubah. Di antara para penafsir yang menerima bahwa teks Alkitab mengutuk praktik homoseksual, perbedaan tetap muncul pada tingkat signifikansi teologisnya. Dan O. Via menunjukkan bahwa perbedaan tersebut berakar pada prinsip hermeneutis yang dibawa ke dalam penafsiran, sehingga setiap pembacaan Kitab Suci selalu terikat pada horizon interpretatif tertentu (Via and Gagnon, 2003, 93). Dalam kondisi ini, pendekatan biblis mempertahankan otoritasnya, tetapi tidak menghasilkan penilaian yang dapat diterapkan secara konsisten dalam konteks kontemporer. Keterbatasan ini menggeser perhatian dari teks ke subyek yang membaca teks. Darmaputera menunjukkan bahwa pembahasan homoseksualitas selalu berada dalam ketegangan karena terkait langsung dengan kondisi konkret manusia (2005, 188). Temuan empiris mempertegas kompleksitas tersebut. Seksualitas manusia tampil sebagai fenomena multidimensional yang terbentuk melalui interaksi faktor biologis, relasional, dan sosial, sehingga tidak dapat direduksi pada satu kerangka penjelasan tunggal. Dalam terang ini, relasi antara kesaksian Kitab Suci dan kondisi manusia menjadi locus utama persoalan teologis. Kebuntuan ini menunjukkan bahwa pendekatan yang bertumpu pada tafsir teks atau penetapan norma tidak memadai untuk menjelaskan persoalan homoseksualitas secara utuh. Keterbatasan ini sekaligus menandakan absennya keterlibatan teologi sistematis dalam perdebatan tersebut. Diskursus tetap bergerak pada tingkat etika dan hermeneutika tanpa menyentuh struktur eksistensial yang lebih dalam. Dalam konteks ini, pendekatan Rudolf Bultmann (1951) memberikan intervensi yang menentukan. Bultmann menempatkan teologi Perjanjian Baru dalam kerangka kerygma sebagai peristiwa eskatologis yang menuntut keputusan eksistensial manusia, sehingga makna teologis terletak pada perjumpaan antara pewartaan dan eksistensi manusia. Ia menegaskan bahwa pesan Yesus berpusat pada kedatangan Kerajaan Allah sebagai realitas eskatologis yang memanggil manusia kepada keputusan radikal dalam keberadaannya. Dalam kerangka ini, persoalan moral tampil sebagai respons eksistensial terhadap tuntutan ilahi yang hadir dalam situasi konkret. Pendekatan ini membuka kedalaman baru dalam memahami kebuntuan hermeneutis. Jika makna teologis terletak pada keputusan eksistensial di hadapan kerygma, maka persoalan homoseksualitas bergerak dalam horizon di mana manusia hadir sebagai subyek yang dipanggil untuk merespons Allah dalam keberadaannya. Namun demikian, kedalaman eksistensial tersebut memerlukan penegasan mengenai kondisi antropologis manusia itu sendiri. Dalam tradisi Reformed, John Calvin menegaskan bahwa kesadaran akan Allah telah tertanam dalam diri manusia sebagai orientasi dasar yang membentuk cara manusia memahami dirinya dan dunia (1960, I.3.1). Dalam kerangka ini, respons eksistensial manusia tidak berlangsung dalam ruang netral, tetapi dalam kondisi kehendak yang telah diarahkan dan sekaligus terdistorsi dalam relasinya dengan Allah. Persoalan homoseksualitas dengan demikian tidak hanya menyangkut keputusan dalam situasi konkret, tetapi juga kondisi antropologis subyek yang mengambil keputusan tersebut. Di sinilah kontribusi Paul Tillich menjadi signifikan. Melalui metode korelasi, Tillich menempatkan teologi dalam relasi antara pertanyaan eksistensial manusia dan jawaban wahyu, sehingga seksualitas dipahami sebagai bagian dari dinamika keberadaan manusia yang berpartisipasi dalam ground of being (1951, 59–66; 235–238). Pendekatan ini memperlihatkan bahwa persoalan homoseksualitas berada dalam medan ontologis yang lebih dalam daripada sekadar norma atau tafsir, sekaligus menempatkan kondisi antropologis manusia dalam horizon keberadaan yang lebih luas. Namun demikian, ketiga pendekatan tersebut, yakni Bultmann, Calvin, dan Tillich, masing-masing mencapai batasnya ketika berhadapan dengan dimensi historis-relational dari keberadaan manusia. Bultmann menawarkan keputusan eksistensial tanpa proses. Calvin menawarkan kondisi antropologis tanpa transformasi tubuh. Tillich menawarkan partisipasi ontologis tanpa telos. Keterbatasan bersama mereka adalah ketiadaan horizon yang menempatkan seluruh dinamika ini, yakni norma, relasi, pengalaman, dan kondisi subjek, dalam gerak menuju kepenuhan yang belum datang, namun sudah hadir sebagai janji. Keterkaitan antara Bultmann, Calvin, dan Tillich memperjelas bahwa kebuntuan dalam perdebatan homoseksualitas tidak terletak pada kekurangan data biblis atau kelemahan argumentasi etis, tapi pada keterbatasan kerangka teologis yang digunakan. Perdebatan yang bertumpu pada teks dan norma belum menyentuh dimensi eksistensial, antropologis, dan ontologis di mana relasi antara Allah dan manusia dipahami secara utuh. Dalam konteks inilah perspektif eskatologis menjadi diperlukan sebagai kerangka yang mampu mengintegrasikan dimensi normatif, hermeneutis, eksistensial, dan antropologis dalam satu horizon teologis yang koheren. Seksualitas Kita dan Harapan Eskatologis Dalam konteks tersebut, artikel ini berargumen bahwa perspektif eskatologis bukan sekadar alternatif interpretatif, tetapi merupakan kerangka yang diperlukan untuk mengatasi keterbatasan pendekatan ontologis dan hermeneutis. Ketika perdebatan pada tingkat tafsir dan normativitas tidak menghasilkan resolusi yang mengikat, persoalan homoseksualitas tidak dapat dipahami dalam kerangka etika historis semata. Refleksi teologis perlu diarahkan pada horizon yang menempatkan kehidupan manusia dalam relasi dengan tujuan akhirnya. Kesaksian biblis menunjukkan bahwa pada kepenuhan eskatologis, struktur relasi manusia mengalami transformasi. Yesus menyatakan bahwa pada kebangkitan manusia “tidak kawin dan tidak dikawinkan” (Mat. 22:30), yang menunjuk pada perubahan bentuk relasi dalam terang keberadaan yang diperbarui. Pernyataan ini tidak hanya menggambarkan keadaan masa depan, tetapi mengindikasikan bahwa relasi manusia menemukan orientasi akhirnya pada persekutuan dengan Allah. Paulus menggambarkan kondisi tersebut sebagai peralihan dari pengenalan yang terbatas menuju pengenalan yang penuh (1 Kor. 13:12), sementara Wahyu menampilkan kepenuhannya melalui kehadiran Allah yang menyertai umat-Nya (Why. 21:3). Dalam kerangka ini, seksualitas dipahami sebagai bagian dari kondisi historis manusia yang mengarah pada transformasi ontologis, di mana seluruh relasi dimurnikan dan diarahkan menuju partisipasi dalam kehidupan ilahi. Seksualitas tidak kehilangan maknanya, tetapi memperoleh arah teleologisnya melalui dinamika menuju kepenuhan tersebut. Norma moral mempertahankan perannya sebagai sarana pembentukan relasi manusia sepanjang sejarah, sekaligus menunjuk melampaui dirinya kepada tujuan akhir yang menggenapi seluruh keberadaan manusia. Pada horizon tersebut, refleksi teologis mengenai seksualitas memperoleh pendalaman ketika dimensi relasional tubuh diperhitungkan secara serius. Rowan Williams (1989), dalam The Body’s Grace, menolak reduksi seksualitas pada fungsi biologis maupun struktur normatif semata dan menegaskan bahwa makna seksual muncul dalam pengalaman ketika seseorang dikenali dan diterima oleh yang lain melalui kerentanan tubuhnya. Tubuh dengan demikian tidak hanya menandai tatanan ciptaan, tetapi menjadi locus pembentukan identitas melalui relasi yang melibatkan penerimaan, risiko, dan transformasi. Pendekatan ini sekaligus memperluas dan menegangkan kerangka Yohanes Paulus II. Jika dalam teologi penciptaan makna seksualitas dipahami sebagai sesuatu yang terberi dalam struktur komplementaritas, Williams menunjukkan bahwa makna tersebut juga terbentuk dalam dinamika relasi konkret yang tidak selalu dapat direduksi pada pola normatif yang telah ditetapkan. Tegangan ini tidak diselesaikan melalui pilihan antara struktur dan relasi, tetapi memperlihatkan keterbatasan keduanya ketika berdiri sendiri. Dalam perspektif eskatologis, kedua pendekatan tersebut ditempatkan dalam horizon yang lebih luas. Relasi tubuh tidak dipahami sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai bagian dari proses yang mengarah kepada pemurnian dan pemenuhan dalam Allah. Makna seksualitas dengan demikian tidak ditentukan secara eksklusif oleh struktur ontologis maupun pengalaman relasional, tetapi oleh orientasinya menuju kepenuhan eskatologis. Refleksi teologis bergerak dari pertentangan antara norma dan relasi menuju pemahaman relasi sebagai medan transformasi yang belum selesai. Namun demikian, horizon eskatologis tidak menghapus sepenuhnya tegangan antara norma dan realitas, melainkan menempatkannya dalam dinamika yang tetap terbuka dalam sejarah. Integrasi tidak hadir sebagai penyelesaian final, tetapi sebagai arah yang terus dihidupi dalam proses. Ajaran sosial Gereja menegaskan bahwa keselamatan dalam Kristus mencakup seluruh pribadi manusia dan seluruh relasinya serta mencapai kepenuhannya dalam persekutuan dengan Allah sebagai tujuan akhir sejarah (Pontifical Council for Justice and Peace, 2004, paras. 1–3, 38). Seksualitas merupakan bagian dari panggilan manusia menuju relasi yang dimurnikan oleh kasih ilahi, sementara norma moral berfungsi sebagai sarana pembentukan pribadi dalam perjalanan tersebut. Dalam terang ini, horizon eskatologis tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi mengambil bentuk dalam praksis pastoral yang menyertai manusia dalam proses transformasi relasionalnya. Pendampingan ini terwujud dalam praktik pastoral yang terarah dan peka terhadap kompleksitas manusia. Seorang imam menerima pasangan sesama jenis yang memohon berkat sebagai subjek yang sedang berjalan dalam keterbatasan menuju Allah. Dalam situasi tersebut, berkat hadir sebagai tanda rahmat yang menempatkan relasi mereka dalam horizon transformasi yang terbuka. Rahmat Allah bekerja sebagai daya yang mendahului dan menyertai proses perubahan, sehingga kehidupan moral dipahami sebagai perjalanan yang terus dibentuk dan diarahkan. Pendampingan berlanjut melalui percakapan rohani yang menolong individu memahami relasi mereka dalam terang panggilan yang lebih dalam, termasuk dimensi kesetiaan, pengendalian diri, dan keterarahan pada pemurnian relasi. Praksis pastoral dengan demikian bergerak sebagai proses yang mengarahkan relasi konkret menuju orientasi eskatologisnya. Pendekatan pastoral semacam ini juga memperlihatkan bagaimana kehidupan moral umat berkembang dalam interaksi dengan konteks sosial yang terus berubah. Kajian menunjukkan bahwa individu dalam tradisi Katolik mengembangkan sikap yang lebih terbuka terhadap homoseksualitas melalui perjumpaan dengan pengalaman sosial yang beragam (Callegher, 2010). Dinamika ini menunjukkan bahwa keputusan moral terbentuk melalui refleksi yang melibatkan pengalaman konkret, bukan semata melalui perumusan doktrinal. Dalam perspektif eskatologis, perkembangan tersebut dipahami sebagai bagian dari proses historis di mana iman dihidupi dalam keterbatasan manusia. Ketegangan ini memperoleh artikulasi konkret dalam Fiducia Supplicans. Dokumen tersebut mempertahankan doktrin perkawinan sebagai persatuan antara pria dan wanita, sekaligus membuka kemungkinan berkat pastoral bagi pasangan dalam situasi yang tidak teratur tanpa memberikan legitimasi terhadap relasi tersebut (Dicastery for the Doctrine of the Faith, 2023, paras. 4–6, 31). Pendekatan pastoral memperhitungkan kondisi konkret manusia dan keterbukaannya terhadap rahmat (Dicastery for the Doctrine of the Faith, 2023, paras. 12–13, 25). Dalam kerangka ini, berkat pastoral dipahami sebagai bentuk konkret dari operasionalisasi horizon eskatologis dalam praksis Gereja. Dinamika ini menegaskan bahwa praksis pastoral, perkembangan sosial, dan refleksi doktrinal bergerak dalam satu medan teologis yang sama, di mana iman dihidupi sebagai proses yang terus bertumbuh dalam sejarah. Pendekatan Paus Fransiskus yang lebih inklusif terhadap individu dengan orientasi homoseksual berkontribusi pada meningkatnya penerimaan sosial (Liu, 2024) sekaligus memperlihatkan bagaimana Gereja menavigasi relasi antara kontinuitas doktrinal dan respons pastoral. Dalam horizon eskatologis, ketegangan tersebut dipahami sebagai bagian dari gerak iman yang mengarahkan seluruh kehidupan manusia menuju kepenuhannya dalam Allah. Dengan demikian, praksis pastoral tidak berdiri terpisah dari doktrin, tetapi menjadi ruang di mana doktrin dihidupi, diuji, dan diperdalam dalam perjalanan menuju orientasi akhirnya Simpulan Perdebatan tentang homoseksualitas dalam teologi Kristiani menunjukkan bahwa konflik pada tingkat etika seksual berakar pada persoalan epistemologis dalam teologi itu sendiri. Tradisi ontologis yang berangkat dari teologi penciptaan dan pendekatan hermeneutis dalam pembacaan kontekstual Kitab Suci tidak hanya menghasilkan kesimpulan etis yang berbeda, tetapi juga beroperasi dalam horizon penalaran yang tidak sepadan. Karena masing-masing bertumpu pada sumber otoritas yang berbeda, upaya penyelesaian pada tingkat tafsir maupun formulasi normatif berujung pada kebuntuan yang tidak dapat diatasi dalam kerangka tersebut. Reposisi refleksi teologis menjadi mungkin ketika seksualitas ditempatkan dalam horizon eskatologis. Seksualitas merupakan bagian dari kondisi historis manusia yang mengarah pada transformasi dalam relasi dengan Allah sebagai tujuan akhir. Kesaksian Kitab Suci menunjukkan bahwa struktur relasi manusia bersifat sementara, sehingga orientasi akhir tidak ditentukan oleh bentuk relasi seksual, tetapi oleh persekutuan dengan Allah. Dalam terang ini, norma moral mempertahankan kejelasannya sekaligus berfungsi sebagai sarana pembentukan manusia dalam perjalanan menuju kepenuhan tersebut. Relasi antara norma dan realitas dengan demikian tidak hadir sebagai oposisi, tetapi sebagai kondisi yang membentuk kehidupan moral. Fiducia Supplicans, dalam kontinuitas dengan Amoris Laetitia, menunjukkan bahwa Gereja menghidupi ketegangan ini melalui integrasi antara kejelasan doktrinal dan praksis pastoral. Norma dipertahankan sebagai ekspresi tatanan ciptaan, sementara praksis pastoral membuka ruang bagi pengakuan terhadap kompleksitas relasi manusia sebagai locus karya rahmat ilahi. Kehidupan moral berlangsung sebagai proses discernment yang terarah pada kepenuhan. Kontribusi utama artikel ini terletak pada reformulasi perdebatan homoseksualitas sebagai persoalan teologis yang melampaui oposisi antara norma dan tafsir. Perdebatan tersebut dipahami sebagai ekspresi dari kondisi manusia yang hidup dalam relasi antara ciptaan, wahyu, dan orientasi eskatologisnya. Dalam kerangka ini, homoseksualitas tidak diperlakukan sebagai obyek moral yang terisolasi, tetapi sebagai locus theologicus yang mempertemukan pertanyaan tentang kebenaran, relasi, dan rahmat. Pendekatan ini membuka agenda penelitian lanjutan mengenai operasionalisasi horizon eskatologis dalam praksis pastoral. Artikel ini mengajukan bahwa horizon eskatologis merupakan kerangka yang diperlukan untuk memahami persoalan homoseksualitas secara teologis. Dalam horizon ini, norma, relasi, dan pengalaman historis dipahami secara terpadu dalam dinamika menuju kepenuhan relasi manusia dengan Allah. Rujukan: Aritonang, J.S. and Aritonang, A.T. (2017) Mereka Juga Citra Allah: Hakikat dan Sejarah Diakonia Termasuk bagi yang Berkeadaan dan Berkebutuhan Khusus. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Barth, K. (1961) Church Dogmatics III/4. Translated by G.T. Thomson and H. Knight. Edinburgh: T&T Clark. Bultmann, R. (1951) Theology of the New Testament. Vol. 1. London: SCM Press. Calvin, J. (1960) Institutes of the Christian Religion. Edited by J.T. McNeill. Translated by F.L. Battles. Philadelphia: Westminster Press. Callegher, J.D. (2010) ‘Attitudes toward homosexuality among Catholic-educated university graduates’, Catholic Education: A Journal of Inquiry and Practice, 13(3), pp. 306–328. Congregation for the Doctrine of the Faith (2021) Responsum ad dubium regarding the blessing of the unions of persons of the same sex. Vatican City: Holy See Press Office, 15 March. Darmaputera, E. (2005) Sepuluh Perintah Allah: Museumkan Saja? Jakarta: Gloria Graffa. DeYoung, J. B. (2000). Homosexuality: Contemporary Claims Examined in the Light of the Bible and Other Ancient Literature and Law. Grand Rapids: Kregel. Dicastery for the Doctrine of the Faith (2023) Fiducia Supplicans: On the Pastoral Meaning of Blessings. Vatican City: Holy See Press Office, 18 December. Handoko, Y.T. (2016) Memikirkan Ulang Homoseksualitas. Surabaya: GratiaFIDE. Horowitz, J. (2020) ‘In shift for Church, Pope Francis voices support for same-sex civil unions’, The New York Times, 21 October. Ismail, A. (2014) ‘Lesbian dan Gay’, Warta Jemaat GKI Samanhudi, Jakarta, 19 and 26 April. Kirk, J. (1980) The Homosexual Crisis in the Mainline Church. New York, NY: Thomas Nelson. Liu, B. (2024) ‘How does Pope Francis’s support for same-sex civil unions promote acceptance of LGBTQ+ groups?’, SHS Web of Conferences, 199, 02029. Pontifical Council for Justice and Peace (2004) Compendium of the Social Doctrine of the Church. Vatican City: Libreria Editrice Vaticana. Salzman, T.A. and Lawler, M.G. (2024) Pope Francis, Marriage, and Same-Sex Civil Unions: Foundations for the Organic Development of Catholic Sexual Doctrine. Lanham, MD: Lexington Books. Scroggs, R. (1983) The New Testament and Homosexuality. Minneapolis: Fortress. Susabda, Y. (2014) Konseling Pastoral. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Tillich, P. (1951) Systematic Theology. Vol. 1: Reason and Revelation; Being and God. Chicago: University of Chicago Press. Verkuyl, J. (1992) Etika Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Williams, R. (1989) ‘The Body’s Grace’, Modern Theology, 5(4), pp. 321–334. Wold, D.J. (1998) Out of Order: Homosexuality in the Bible and the Ancient Near East. Grand Rapids, MI: Baker Books. Yohanes Paulus II (2010) Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Reksa Pastoral Orang-Orang Homoseksual. Translated by I. Sumarya. Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.